jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan memperpanjang tenggat laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan hingga 31 Mei 2026.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bimo Wijayanto.
"Iya (rencana perpanjangan masa lapor SPT Badan, red) direlaksasi sampai 31 Mei (2026)," kata Bimo dalam jumpa pers di sela mengunjungi KPP Madya Jakarta, Kamis.
Menurut Bimo, perpanjangan lapor SPT PPh Badan dilakukan setelah mendapat arahan dari Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.
Bimo menjelaskan keputusan perpanjangan masa pelaporan diambil guna memberikan kepastian dan tambahan waktu bagi wajib pajak dalam menyiapkan kelengkapan administrasi, perhitungan, serta kebenaran data pelaporan pajak tahunan.
Namun, kebijakan relaksasi tersebut saat ini masih dalam tahap finalisasi.
"Sedang kami olah untuk perpanjangan masa pelaporannya, kami akan segera rilis," ujarnya.
Bimo menambahkan pemerintah juga tengah mengkaji kemungkinan relaksasi untuk pembayaran pajak.









































