jpnn.com, JAKARTA - Aparat kepolisian membongkar kasus peredaran narkoba jenis ganja yang melibatkan jaringan lintas wilayah Jakarta Utara dan Bekasi, Jawa Barat.
Dalam kasus ini polisi menemukan modus transaksi yang memanfaatkan aplikasi perbankan digital serta sistem perantara antar pelaku.
"Dana (yang disepakati) kemudian ditransfer oleh tersangka D yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) menggunakan aplikasi perbankan digital ke rekening Bank BCA milik tersangka IS (30)," kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra saat konferensi pers, Senin.
Praktik peredaran narkotika yang menyasar kalangan pengguna ini dengan sistem penjualan paket hemat.
Harga narkotika jenis ganja yang diedarkan pelaku berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp200 ribu per paket. Harga tersebut disesuaikan dengan permintaan pasar di sekitar lokasi peredaran.
"Kalau dijual sepaketnya, sekitar paket hemat, harganya Rp100 ribu sampai dengan Rp200 ribu," ujar Seto.
Seto menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal pada Rabu (21/1) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, tersangka berinisial IS dihubungi oleh tersangka D.
"Tersangka D meminta IS untuk membelikan narkotika jenis ganja sebanyak setengah kilogram dan menanyakan harganya," ujar Seto.










































