jpnn.com - PALEMBANG - Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di Desa Gunung Raja, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Rabu (29/10) sekitar pukul 21.00 WIB.
Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap RP (24), warga Dusun I, Desa Gunung Raja, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim.” Petugas mengamankan RP di rumahnya," kata Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim Iptu A. Yurico, Rabu (5/11).
Penangkapan pelaku dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar Dusun I, Desa Gunung Raja.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Dari hasil penyelidikan dan pengintaian, petugas menemukan seorang laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan.
Dalam penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti yang disita dari tangan tersangka, antara lain, dua paket sabu-sabu dengan berat bruto 2,16 gram, satu bal plastik klip bening, satu kotak rokok Marlboro warna merah, serta satu unit handphone Realme Note 50 warna hitam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli dan pemasok.
"Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan di Mapolres Muara Enim untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Yurico.








































