jateng.jpnn.com, SEMARANG - Perseteruan antara dokter spesialis anestesi RSI Sultan Agung Semarang dr Astra dengan dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Dias Saktiawan berbuntut panjang.
Unissula pun memilih jalur terobosan dengan membentuk Lembaga Perlindungan Dokter, Tenaga Kesehatan, dan Pasien.
Rektor Unissula Prof. Dr. Gunarto mengatakan dengan adanya lembaga itu, pihaknya mendorong kedua dosen yang berseteru untuk mencabut laporan kepolisian dan menempuh jalur damai melalui mediasi internal kampus.
Lembaga ini disebut-sebut sebagai yang pertama di Indonesia, karena memadukan kekuatan akademisi hukum dan medis dalam satu wadah penyelesaian konflik.
“Kami tetap akan memberikan perlindungan kepada keduanya, meskipun sudah saling lapor ke polisi. Karena yang berselisih ini dosen Fakultas Hukum dan dosen Fakultas Kedokteran, maka penyelesaian idealnya di universitas melalui mediasi. Harapannya, ada perdamaian, masa depan yang lebih indah, dan laporan ke polisi bisa dicabut,” ujar Prof. Gunarto kepada JPNN, Jumat (10/10).
Diketahui, kasus bermula dari insiden di RSI Sultan Agung Semarang yang viral di media sosial, ketika dr Astra, disebut mendapat perlakuan kasar dari pasien sekaligus dosen FH Unissula Dias Saktiawan.
Tidak hanya dituding melakukan pemukulan, Dias juga kedapatan memaki tenaga kesehatan dengan kata-kata kasar dan merusak pintu ruang bersalin.
Kasus ini berbuntut panjang. Bukan hanya dokter Astra yang melapor ke Polda Jateng, Dias pun mengajukan laporan balik terkait dugaan malpraktik. Situasi menjadi kian pelik karena keduanya sama-sama berstatus dosen tetap di Unissula.