bali.jpnn.com, MATARAM - Merek Kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa.
Pengawasannya oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Keuntungan memiliki merek kolektif antara lain, menikmati reputasi daerah atau produk yang telah dibangun oleh produsen lain, penguatan kualitas yang berstandar, peluang kerjasama dengan sesama anggota, alat pembangunan daerah dan peningkatan perekonomian.
Hal itu disampaikan Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama I Nyoman Sanistrya saat sosialisasi pentingnya perlindungan merek kolektif dengan tema “Bersama Merek Kolektif, Desa Maju dan Mandiri”.
Kegiatan tersebut berlangsung di aula Kanwil Kemenkum NTB, Selasa (16/9).
“Fungsi merek yaitu sebagai identitas produk, nilai tambah, reputasi, dan intangible aset /aset tidak berwujud,” ujar I Nyoman Sanistrya.
Sanis, sapaan akrabnya menambahkan bahwa prinsip perlindungan merek yaitu first to file.
Artinya hak atas merek diberikan kepada pihak yang pertama kali mengajukan permohonan bukan yang pertama kali menggunakan atau pertama kali menciptakan.