Pemutihan PKB 2025: bank bjb Tawarkan Cara Bayar Tanpa Antri dan Bebas Denda

1 month ago 44

 bank bjb Tawarkan Cara Bayar Tanpa Antri dan Bebas Denda

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

bank bjb Tawarkan Cara Bayar Tanpa Antri dan Bebas Denda. Foto: bjb

jpnn.com, BANDUNG - Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kembali hadir bagi masyarakat Jawa Barat. Pada tahun ini, kebijakan tersebut tidak hanya membebaskan denda, tetapi juga memberikan berbagai insentif bagi pemilik kendaraan.

Salah satu mitra strategis yang turut mendukung kelancaran program ini adalah bank bjb melalui layanan perbankan digital yang praktis dan mudah diakses.

Melalui kampanye bertajuk #IngatPajakIngatbjb, bank bjb mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan PKB yang berlangsung dari 1 Juli hingga 30 September 2025.

Dalam periode ini, masyarakat berkesempatan menghapus tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan yang selama ini menumpuk.

Tak hanya itu, denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) untuk satu tahun ke belakang juga akan dibebaskan.

Masyarakat cukup membayar dua tahun SWDKLLJ satu tahun ke depan dan satu tahun tunggakan ke belakang tanpa harus membayar denda tambahan untuk tahun-tahun sebelumnya.

Bagi kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke wilayah Jawa Barat, insentif pun tak kalah menarik. Selain bebas pajak kendaraan untuk satu tahun ke depan, pemilik kendaraan juga dibebaskan dari denda keterlambatan pembayaran pajak.

Untuk mendukung kelancaran proses pembayaran, bank bjb mengintegrasikan layanan e-Samsat ke dalam berbagai channel pembayaran digital, seperti DIGI bank bjb, serta layanan perbankan lainnya.

Bank bjb menawarkan cara mudah membayar pemutihan PKB tanpa antri dan bebas denda.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |