jpnn.com - CIREBON - Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, telah menyiapkan anggaran sekitar Rp 43 miliar untuk pembayaran gaji 1.737 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang telah dinyatakan lulus seleksi 2024.
“Anggaran gaji untuk tenaga PPPK sudah kami siapkan, sekitar Rp 43 miliar,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon Hilmy Riva’i di Cirebon, Jabar, Jumat (14/3).
Dia menuturkan Pemkab Cirebon telah melakukan perencanaan keuangan dan pengadaan aparatur sipil negara (ASN) secara proporsional. Meski demikian, lanjut dia, adanya kebijakan terbaru di tingkat pusat menyebabkan penundaan yang berdampak pada tenaga PPPK.
Dia menyebutkan hingga kini mereka yang lulus seleksi PPPK masih menunggu kejelasan dari pemerintah pusat terkait penerbitan nomor induk pegawai (NIP) dan proses pengangkatan resmi.
Hilmy menambahkan tenaga PPPK di Kabupaten Cirebon telah melalui seleksi ketat, bersaing dengan ribuan peserta dari berbagai daerah.
"Namun, karena ada dinamika kebijakan dari pemerintah pusat, terjadi pengunduran dalam proses pengangkatan mereka," ujarnya.
Dari sisi perencanaan, kata dia, Pemkab Cirebon sudah berada pada jalur yang tepat, baik dalam penyusunan anggaran maupun kebutuhan tenaga ASN.
Oleh karena itu, pihaknya akan terus memperjuangkan percepatan pengangkatan tenaga PPPK melalui jalur koordinasi dengan pemerintah pusat.