jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memperpanjang program keringanan dan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sejak Juni hingga 31 Agustus 2025, demi meringankan masyarakat sekaligus menindaklanjuti imbauan Gubernur Jawa Barat.
“Sejak bulan Juni, denda PBB sudah dihapus. Selain itu, PBB dengan ketetapan di bawah Rp100 ribu digratiskan. Program ini masih berjalan sampai bulan Agustus,” kata Rudy.
Ia menambahkan, Pemkab Bogor tidak memiliki rencana menaikkan tarif PBB dalam waktu dekat.
Sebaliknya, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor diminta terus melakukan evaluasi agar kebijakan pajak daerah tidak memberatkan masyarakat.
“Selama saya menjabat, belum ada kenaikan PBB. Justru kami memberikan beberapa potongan dan diskon sejak Juni. Kebijakan ini selaras dengan kondisi ekonomi masyarakat yang sedang berusaha pulih,” ujar Rudy.
Rudy memastikan kebijakan pembebasan PBB hingga Rp100 ribu per objek pajak tidak berpengaruh signifikan terhadap pendapatan daerah. Menurutnya, yang lebih penting adalah menjaga daya beli dan perputaran ekonomi di tingkat masyarakat.
“Ini soal keberpihakan kepada masyarakat bawah, agar ekonomi tetap bergerak. Insya Allah program ini akan terus berlanjut,” ujarnya pula.
Kepala Bappenda Kabupaten Bogor Adi Mulyadi menjelaskan detail kebijakan yang berlaku, antara lain diskon 5 persen untuk pembayaran PBB P2 tahun pajak 2025, penghapusan denda PBB P2 tahun 1994 hingga 2011, serta potongan bertahap untuk tunggakan PBB P2 tahun 2012-2024.