Pemkab Bogor Berlakukan Relaksasi PBB-P2 2026, Ada Pembebasan dan Diskon Pajak!

1 day ago 18

Minggu, 04 Januari 2026 – 17:00 WIB

Pemkab Bogor Berlakukan Relaksasi PBB-P2 2026, Ada Pembebasan dan Diskon Pajak! - JPNN.com Jabar

Poster program relaksasi pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) pada 2026 di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. ANTARA/HO-Pemkab Bogor

jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memberlakukan program relaksasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada 2026.

Kebijakan ini bertujuan meringankan beban keuangan masyarakat sekaligus mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor, Adi Mulyadi, mengatakan program relaksasi PBB-P2 berlaku mulai 2 Januari hingga 31 Maret 2026 dengan sejumlah fasilitas keringanan bagi wajib pajak.

“Relaksasi ini kami berikan sebagai bentuk stimulus kepada masyarakat agar dapat memenuhi kewajiban pajaknya lebih ringan, sekaligus mendorong kepatuhan pajak sejak awal tahun,” kata Adi di Cibinong, Minggu (4/1).

Ia menjelaskan, salah satu kebijakan utama dalam program tersebut adalah pembebasan PBB-P2 tahun pajak 2026 bagi wajib pajak perorangan dengan nilai ketetapan hingga Rp100.000.

Selain itu, Pemkab Bogor juga memberikan diskon sebesar 10 persen bagi masyarakat yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2026 selama periode relaksasi berlangsung.

Tidak hanya untuk pajak tahun berjalan, Bappenda Kabupaten Bogor juga menyiapkan skema diskon bertingkat bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2 pada tahun-tahun sebelumnya.

Untuk tunggakan tahun pajak 1994 hingga 2011, Pemkab Bogor memberikan diskon sebesar 100 persen serta penghapusan denda administrasi, dengan ketentuan wajib pajak melunasi kewajiban PBB-P2 periode 2012 hingga 2026.

Pemkab Bogor memberlakukan program relaksasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada 2026. Simak info lengkapnya di sini

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
| | | |