jogja.jpnn.com, BANTUL - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), ingin meneguhkan wilayahnya sebagai benteng kebudayaan. Melalui Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan), Pemkab Bantul menargetkan seluruh 75 kalurahan di wilayahnya resmi menyandang status minimal sebagai Desa Rintisan Budaya pada 2027.
Target ini tercatat mengalami percepatan dua tahun dari rencana awal yang semula diproyeksikan tuntas pada 2029.
Langkah percepatan diambil agar setiap kalurahan di Bantul dapat menjadi pionir dalam pelestarian adat istiadat dan potensi lokal.
Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Bantul Yanatun Yunadiana mengatakan sebagian besar wilayah di Bantul saat ini telah masuk dalam ekosistem desa budaya.
“Ada 65 kalurahan telah menyandang status sebagai desa rintisan budaya, desa budaya, maupun desa mandiri budaya. Jadi, yang masih belum berstatus tinggal 10 kalurahan," ujar Yanatun, Senin (7/9).
Komitmen Pemkab Bantul dalam membina wilayahnya terus membuahkan hasil. Pada Kamis (6/8/2026), Pemkab Bantul secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) penetapan Kalurahan Mandiri Budaya 2026 kepada dua wilayah, yakni Kalurahan Sriharjo (Kapanewon Imogiri) dan Kalurahan Guwosari (Kapanewon Pajangan).
Penyerahan SK tersebut dilaksanakan di Kalurahan Pendowoharjo, Kapanewon Sewon. Penambahan ini memperpanjang daftar kalurahan di Bantul yang berhasil menembus tingkatan tertinggi dalam kategori desa budaya di DIY.
Yanatun mengatakan untuk mencapai taraf Desa Mandiri Budaya, sebuah kalurahan harus melalui seleksi dan verifikasi ketat di tingkat Provinsi DIY dengan bersaing bersama calon dari kabupaten lain.














































