Pemerintah Siapkan 920 Hektare Lahan untuk Pembangunan Pabrik Etanol

1 hour ago 18

Pemerintah Siapkan 920 Hektare Lahan untuk Pembangunan Pabrik Etanol

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Presiden RI Prabowo Subianto menyetujui untuk membuat aturan, yakni campuran etanol 10 persen untuk bahan bakar minyak (BBM). Foto: Dokumentasi Humas Pertamina

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengatakan pihaknya telah menyiapkan sekitar 920 ribu hektare lahan untuk mendukung pengembangan BBM campur etanol 10 persen (E10).

Pemerintah saat ini tengah mengembangkan bahan baku etanol, seperti singkong dan tebu yang akan digunakan untuk campuran bensin E10. Diperkirakan kebutuhan lahan mencapai 1 juta hektare untuk mendukung produksi etanol tersebut.

Nusron menjelaskan, lahan 920 ribu hektare yang telah diidentifikasi berasal dari dua sumber, yakni 680 ribu hektare eks hak guna usaha (HGU) yang tidak diperpanjang, serta 240 ribu hektare tanah terlantar yang telah ditetapkan pemerintah.

“Yang 100 ribu hektare sisanya masih saya cari,” ujar Nusron dikutip Rabu (12/11).

Nusron menambahkan data lahan tersebut telah diserahkan kepada Kementerian Pertanian untuk diverifikasi kesesuaiannya.

Nusron mengaku, lahan untuk pengembangan etanol itu tersebar di 18 provinsi, antara lain Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Papua.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyebut Indonesia membutuhkan satu juta hektare lahan tebu baru untuk mendukung program E10, seiring dengan rencana pemerintah menghentikan impor BBM jenis solar pada 2026.

Terpisah, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan pemerintah akan mewajibkan penggunaan BBM dengan kandungan etanol 10 persen mulai 2027.(antara/jpnn)

Lahan sekitar 920 ribu hektare telah disiarkan pemerintah untuk pengembangan BBM campur etanol 10 persen (E10).


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |