Pemerintah Klaim Penyadapan Tanpa Izin Pengadilan Itu Hoaks

2 days ago 17

Pemerintah Klaim Penyadapan Tanpa Izin Pengadilan Itu Hoaks

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Prof Edward Omar Sharif Hiariej kepada awak media di Universitas Brawijaya, Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (25/5). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan bahwa dari sembilan upaya paksa yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, ada tiga upaya paksa tanpa izin pengadilan, selebihnya atau enam upaya paksa harus berdasarkan izin pengadilan.

Hal tersebut dikatakan dalam Konferensi Pers Penjelasan Pemerintah Terkait Keberlakuan KUHP, KUHAP, dan UU Penyesuaian Pidana di Kantor Kementerian Hukum, pada Senin (5/1).

“Jadi, kalau bahasa dipublik mengatakan bahwa nanti bisa, blokir, bisa menyadap tanpa izin pengadilan itu hoaks, itu tidak benar. Itu distorsi informasi kepada publik,” ungkap Edward Omar.

Menurutnya, penyadapan hanya terdapat dalam satu pasal, yang dalam melakukan kewenangannya, penyidik penuntut umum atau hakim dapat melakukan penyadapan.

Penyadapan itu pun diatur dalam undang-undang dan bukan atas kemauan pemerintah dan DPR, melainkan tercantum di putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Putusan MK waktu itu mengatakan terkait penyadapan yang dilakukan pada tindak pidana korupsi, dilakukan pada terorisme dan beberapa tindak pidana lainnya, harus diatur dengan undang-undang tersendiri,” jelasnya.

Edward Omar menegaskan, bahwa sebelum ada undang-undang, penyadapan tidak boleh dilakukan oleh penyidik.

“Boleh tidak penuntut umum melakukan penyadapan? Tidak boleh Karena harus diatur dengan undang-undang tersendiri. Ini except kecuali terhadap korupsi atau terorisme, yang menurut undang-undang eksistingnya boleh melakukan penyadapan,” tutupnya. (mcr4/jpnn)

Menurutnya, penyadapan hanya terdapat dalam satu pasal, yang dalam melakukan kewenangannya, penyidik penuntut umum atau hakim dapat melakukan penyadapan.


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |