Pemerintah Beri Bantuan Rp 3 Juta untuk Guru, Honorer Dapat Insentif Langsung ke Rekening

3 hours ago 1

Pemerintah Beri Bantuan Rp 3 Juta untuk Guru, Honorer Dapat Insentif Langsung ke Rekening

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Mendikdasmen Abdul Mu'ti menyampaikan pemerintah melakukan percepatan peningkatan kompetensi dan kesejahteraan guru PNS, PPPK maupun honorer. Foto Humas Kemendikdasmen

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melakukan percepatan peningkatan kompetensi dan kesejahteraan guru PNS, PPPK maupun honorer.

Menurut Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti, percepatan tersebut sebagai komitmen Presiden Prabowo Subianto  meningkatkan kesejahteraan dan kompetensi para guru. 

"Beberapa waktu lalu, Bapak Presiden telah meningkatkan tunjangan guru aparatur sipil negara pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (ASN PPPK) dan guru honorer yang besertifikasi pendidik," kata Mendikdasmen Abdul Mu'ti dalam rangkaian peringatan Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2025.

Nah, dalam waktu dekat ini kata Menteri Mu'ti, pemerintah akan meluncurkan bantuan untuk guru honorer melalui transfer langsung.

Pemberian insentif bagi guru honorer atau non-ASN ini dikhususkan bagi yang belum besertifikasi pendidik (beserdik).

"Bapak Presiden tidak hanya fokus kepada guru beserdik baik PNS, PPPK maupun honorer. Guru honorer yang belum memiliki sertifikat pendidik juga diberikan insentif bulanan dan ditransfer langsung ke rekeningnya," tuturnya.

Percepatan lainnya ialah bantuan biaya pendidikan bagi guru yang belum berkualifikasi pendidikan S1 atau D4. Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengatakan, program ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden dalam peringatan Hari Guru Nasional (HGN 2024).

"Ini menjadi langkah konkret untuk memastikan bahwa tidak ada guru yang tertinggal dari hak profesional maupun pengembangan kualifikasinya,” kata Mendikdasmen. 

Pemerintah beri bantuan Rp 3 juta untuk guru, honorer dapat insentif langsung ke rekening.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |