Pemerintah Akan Menyediakan PPPK untuk Koperasi Merah Putih

3 weeks ago 18

Jumat, 22 Agustus 2025 – 09:10 WIB

Pemerintah Akan Menyediakan PPPK untuk Koperasi Merah Putih - JPNN.com Jogja

Ilustrasi - Koperasi Merah Putih. Foto: Antara/Meta AI

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Pemerintah berencana menempatkan dua hingga tiga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di setiap Koperasi Desa Merah Putih untuk mengatasi kendala operasional yang selama ini menghambat perkembangan koperasi.

Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban biaya sumber daya manusia (SDM) sehingga koperasi dapat berjalan lebih optimal.

Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan Kemenko Pangan Tatang Yuliono mengatakan bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah menyatakan siap untuk mendukung program tersebut.

“KemenPAN-RB sudah menyampaikan komitmennya untuk mendukung penyaluran dua sampai tiga PPPK sehingga koperasi tidak perlu bayar SDM karena sudah disiapkan oleh negara,” kata Tatang di Jakarta, Rabu (21/8).

Langkah ini diambil sebagai solusi atas berbagai masalah di lapangan. Sebagai contoh, di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), meskipun menjadi provinsi dengan capaian legalisasi Koperasi Merah Putih tertinggi di Indonesia dengan 410 dari 438 koperasi telah berbadan hukum, banyak di antaranya belum dapat beroperasi.

Kendala utama yang dihadapi, seperti di Sleman dan Gunungkidul, adalah ketiadaan aset dan modal kerja.

Para pengurus juga mengaku masih menunggu petunjuk teknis dan bantuan modal dari pemerintah pusat.

Upaya percepatan operasionalisasi koperasi ini menjadi fokus utama pemerintah. Dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan pada Rabu, pemerintah menargetkan 15 ribu koperasi dapat beroperasi pada bulan ini.

Beberapa koperasi desa merah putih di DIY belum bisa berjalan karena terkendala modal awa. PPPK disiapkan untuk membantu.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

Read Entire Article
| | | |