jpnn.com, CIANJUR - Polres Cianjur menangkap MFS (27), pelaku pembunuhan terhadap Shinta Octavianty Dewi (30) yang jasadnya ditemukan di aliran Sungai Cipendawa, Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, beberapa waktu lalu.
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan setelah melakukan penyelidikan dan pendalaman dari temuan mayat wanita di aliran sungai, pihaknya mendapat nama pelaku yang diduga terakhir kali bertemu dengan korban.
"Pelaku ditangkap di perumahan di Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, tanpa perlawanan di mana pelaku selama ini dikenal cukup dekat dengan korban," katanya, Jumat.
Tono mengatakan pihaknya bakal menjerat pelaku dengan pasal berlapis yang ancamannya penjara seumur hidup atau hukuman mati sesuai Pasal 340 KUHP Subsider, Pasal 339 KUHP dan Subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Hasil pemeriksaan pelaku secara sadis menghabisi nyawa korban dengan cara menghantam kepala korban dengan batu dan membuang jasadnya ke aliran sungai, sehingga pelaku terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati," katanya.
Dia menjelaskan di hadapan petugas, pelaku yang sempat melarikan diri ke luar kota, mengakui perbuatannya menghabisi nyawa korban karena kesal, kepalanya didorong ujung jari korban berkali-kali karena batal menjajakan korban pada lelaki hidung belang.
Pelaku menjadikan korban sebagai Pekerja Seks Komersil (PSK) online yang dapat dipesan melalui media sosial, tetapi, beberapa kali dibatalkan, sehingga korban dan pelaku sempat terlibat cekcok hingga akhirnya nyawa korban melayang.
"Pelaku melarikan diri ke luar kota, hingga akhirnya ditangkap petugas di wilayah Kota Bekasi," katanya.