jpnn.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut pemberian mobil mewah merek Mercedes-Benz untuk anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni (VLA) dengan memeriksa BHS dari pihak showroom mobil pada Kamis ini (10/9/2026).
BHS diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lain di Provinsi Bengkulu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut dalam pemeriksaan hari ini penyidik mengonfirmasi saksi yang merupakan pihak dari showroom mobil atas pembelian mobil sedan mewah oleh pengusaha EBS.
"Kemudian diduga diberikan untuk anggota DPRD Kota Bengkulu VLA," kata Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.
Keterangan BHS membantu penyidik KPK untuk terkait pembelian mobil dari EBS untuk Vinna Ledy tersebut.
"Keterangan saksi dimaksud tentunya membantu penyidik untuk menjelaskan dan memberikan konfirmasi terkait pembelian mobil dimaksud," ucapnya.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) dan KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 11 Maret 2026.
Salah satu tersangka dalam perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong tersebut adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.

















































