jatim.jpnn.com, SURABAYA - PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Sub Regional Jawa bersama Polres Pelabuhan Tanjung Perak memastikan lahan operasional Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) di Teluk Kumai Timur, Surabaya, berstatus legal dan memiliki dasar hukum yang sah.
Kepastian itu disampaikan guna mendukung kelancaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Tanjung Perak.
Sub Regional Head Jawa PT Pelindo Regional 3 Purwanto Widodo mengatakan lahan yang digunakan SPPG merupakan area Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Pelindo yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Sengketa lahan ini sudah melalui seluruh proses hukum. Putusan pengadilan yang ada telah inkrah,” kata Purwanto saat konferensi pers di SPPG Teluk Kumai Timur, Surabaya, Senin (26/1).
Dia menjelaskan status hukum tersebut merujuk pada putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 865/Pdt.G/2017/PN Sby juncto Nomor 338/Pdt/2019/PT SBY juncto Nomor 306 K/Pdt/2021 juncto Nomor 71/X/2023/PN Sby.
Selain itu, penguasaan lahan oleh Pelindo juga telah diperkuat dengan eksekusi resmi Pengadilan Negeri Surabaya melalui berita acara Nomor 71/Eks/2023/PN Sby pada 21 Mei 2024.
Purwanto menambahkan, pemanfaatan aset Pelindo untuk operasional dapur program MBG dilaksanakan melalui mekanisme kerja sama yang legal dan transparan.
Kerja sama tersebut dituangkan dalam kontrak bernomor KS.02/15/8/2/D3.1/SR/RJWA-2025 tertanggal 15 Agustus 2025.
Sementara itu, Kepala Bagian Logistik Polres Pelabuhan Tanjung Perak Kompol Sudaryanto mengatakan keberadaan SPPG di Jalan Teluk Kumai Timur 83A memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.







































