jpnn.com, INDRAGIRI HULU - Pelarian MR (56), warga Desa Gumanti, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), akhirnya terhenti.
Buronan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itu ditangkap tim Polsek Peranap di sebuah kebun kelapa sawit, pada Senin 22 September 2025 malam.
MR diduga tega menghabisi nyawa istrinya, Sundrawilati, dengan cara membakarnya hidup-hidup.
Peristiwa mengenaskan itu terjadi pada Selasa 16 September 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Napal, Desa Semelinang Tebing, Kecamatan Peranap.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan berdasarkan keterangan saksi, korban disiram bensin pertalite lalu disulut api menggunakan mancis oleh suaminya.
“Korban mengalami luka bakar serius dan akhirnya meninggal dunia akibat perbuatan pelaku,” kata Fahrian Selasa (23/9).
MR ditangkap setelah sepekan melarikan diri. Setelah ditangkap MR mengaku kesal dengan istrinya yang ia duga selingkuh.
“Dalam interogasi awal, MR mengaku tega membakar istrinya karena diliputi rasa cemburu dan curiga istrinya berselingkuh,” beber Fahrian.