jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah kembali dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (10/3). Kali ini, Febrie dilaporkan atas empat kasus dugaan korupsi sekaligus, termasuk penyalahgunaan kewenangan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Empat kasus yang dilaporkan meliputi dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penyidikan kasus korupsi PT Jiwasraya, kasus suap yang melibatkan Ronald Tannur dan terdakwa Zarof Ricar, dugaan korupsi dalam tata kelola tambang batubara di Kalimantan Timur, dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Koordinator Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) Ronald Loblobly memastikan pihaknya telah mengantongi bukti kuat terkait dugaan korupsi Febrie.
“Kami tidak akan melaporkan seseorang jika tidak memiliki bukti yang kuat,” tegas Ronald saat dihubungi pada Rabu (12/3).
Ronald menjelaskan bahwa sebelumnya KSST telah melaporkan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan kasus Jiwasraya. Namun, karena Febrie membantah laporan tersebut, KSST menambahkan tiga kasus lain untuk memperkuat urgensi laporan mereka.
“Tiga kasus tambahan ini kami laporkan untuk menunjukkan bahwa apa yang kami sampaikan bukanlah dugaan tanpa dasar, melainkan pola perilaku terlapor dalam penanganan kasus korupsi selama menjabat,” ujar Ronald.
Ia juga menyatakan keyakinannya bahwa KPK di bawah kepemimpinan Setyo Budiyanto akan mengusut tuntas laporan tersebut. “KPK di era Setyo Budiyanto telah membuktikan kemampuannya mengungkap kasus besar yang melibatkan orang-orang penting di Indonesia,” kata Ronald.
Menurutnya, progres laporan sebelumnya masih sama, sehingga KSST memutuskan untuk mengingatkan dan menambahkan laporan baru kepada setiap komisioner KPK. “Kami harap ini menjadi perhatian dan ada progres yang lebih jelas,” tambahnya. (tan/jpnn)