Pelaku Penusukan Brutal di Palembang Ditangkap Polisi, Lihat Tampangnya

3 weeks ago 18

Pelaku Penusukan Brutal di Palembang Ditangkap Polisi, Lihat Tampangnya

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Aparat Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap MF (38) pelaku penusukan brutal terhadap J (42) warga Jakabaring, Kota Palembang. (ANTARA/HO-Humas Polda)

jpnn.com, PALEMBANG - Pelaku penusukan brutal yang dilakukan pria berinisial MF, 38, terhadap J, 42, warga Jakabaring, Kota Palembang, ditangkap Polda Sumsel.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Johannes Bangun mengatakan insiden itu bermula pada 17 Agustus 2025, saat pelaku mendatangi rumah korban di Jl. H.M. Ryacudu, Lorong Kebudayaan, Kelurahan 8 Ulu, Jakabaring.

Menurut keterangan saksi yang juga istri korban IS, 35, pelaku semula mengajak korban keluar rumah. Namun hanya beberapa meter dari rumahnya, pelaku langsung menikam korban dengan senjata tajam.

Korban ditusuk berulang kali pada dada, perut, punggung, dan paha kiri dan langsung jatuh bersimbah darah.

Korban sempat dilarikan ke RS Muhammadiyah Palembang, tetapi setelah menjalani perawatan selama beberapa hari, ia meninggal dunia pada Kamis, 21 Agustus 2025 akibat luka parah yang dialami.

Kematian korban mendorong Unit 2 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan perburuan intensif. Hanya beberapa jam setelah kabar meninggalnya korban, tim berhasil melacak pelaku.

Berdasarkan informasi intelijen, pelaku bersembunyi di rumah orang tuanya di Jl. K.H. Azari, Lorong Sadar, Jakabaring, Palembang dan pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

Barang bukti berupa sebilah pisau tajam sepanjang 10 centimeter, sebilah golok sepanjang 40 centimeter, serta pakaian pelaku saat kejadian turut diamankan polisi.

Pelaku penusukan brutal yang dilakukan pria berinisial MF, 38, terhadap J, 42, warga Jakabaring, Kota Palembang, ditangkap Polda Sumsel.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |