Pelaku Pencurian di Taman Budaya Sulbar Ditangkap Polisi

1 day ago 3

Pelaku Pencurian di Taman Budaya Sulbar Ditangkap Polisi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pelaku pencurian di Rumah Adat Buttu Cipping di kawasan taman budaya dan museum Sulbar saat diperiksa penyidik Polsek Tinambung. (ANTARA/HO/Humas Polda Sulbar)

jpnn.com - MAMUJU - Seorang pelaku pencurian di Rumah Adat Buttu Cipping yang berada di kawasan taman budaya dan museum milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, ditangkap personel Polsek Tinambung, Polres Polewali Mandar, Selasa (1/4). Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti hasil curian. 

Kapolsek Tinambung Iptu Haspar membenarkan informasi pengungkapan kasus pencurian di Rumah Adat Buttu Cipping yang berada di Desa Batulaya, Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polewali Mandar, itu. 

"Pelaku pencurian di Rumah Adat Buttu Cipping itu berinisial NH (33), seorang tukang kayu yang bekerja di UPTD Taman Budaya dan Museum Provinsi Sulbar," kata Haspar, Rabu (2/4).

Selain menangkap pelaku, personel Polsek Tinambung juga berhasil menyita barang bukti hasil curian, berupa dua unit speaker, satu unit mixer audio, satu power serta satu set mic wireless.

"Kami juga mengamankan satu unit mobil yang digunakan NH dalam melakukan aksi pencurian di Rumah Adat Buttu Cipping tersebut," ujar Haspar.

Dia menjelaskan pengungkapan kasus pencurian itu berawal dari laporan hilangnya sejumlah barang elektronik penting di Rumah Adat Buttu Cipping, pada Senin (31/3).

Dari laporan tersebut, personel Polsek Tinambung segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dari saksi-saksi yang ada di sekitar lokasi kejadian. 

"Berkat kerja keras petugas, dalam waktu singkat kami berhasil mengidentifikasi pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut hingga akhirnya kami menangkap NH," ungkap Haspar.

Seorang pelaku pencurian di Taman Budaya Sulawesi Barat diringkus polisi. Pelaku ternyata.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |