jpnn.com - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan berujung pembunuhan di Jalan Pelabuhan Benoa Denpasar Selatan yang terjadi pada Jumat, 10 April 2026 sekitar pukul 04.30 Wita.
Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya menjelaskan rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa pidana serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya.
Polresta Denpasar berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dalam peristiwa tersebut, korban diketahui bernama Egi dan Hisam, sementara pelaku berjumlah tujuh orang. Lima di antaranya bernama Nurdin, Iyan Sopian, Dede Hamzah, Sadat Agusnia, dan Deni Rizaldi.
"Dalam peristiwa tersebut pelaku memperagakan 40 adegan, untuk mencocokkan keterangan para tersangka dengan fakta-fakta hasil penyidikan di lapangan," kata Adi, Senin (11/5/2026).
Sebanyak 40 adegan yang diperagakan tersebut dibagi menjadi 15 babak yang melibatkan lima tersangka.
Kegiatan rekonstruksi dipimpin langsung oleh KBO Reskrim Polresta Denpasar Iptu I Nyoman Wiranata bersama Kanit 1 Satreskrim Polresta Denpasar Iptu I Kadek Astawa Bagia.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Denpasar serta para Penasehat Hukum tersangka.











































