jpnn.com, BANYUASIN - Unit Reskrim Polres Banyuasin mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang merampas sepeda motor seorang tukang ojek.
Tidak hanya menangkap pelaku utama, polisi juga mengamankan dua orang penerima barang curian atau penadah.
Kejadian bermula saat seorang tukang ojek berinisial N (62) dipanggil oleh seorang pelanggan untuk mengantarnya ke Jalan Perkebunan PT. SMS, Desa Rimba Terab, Kecamatan Suak Tapeh pada 2 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 WIB.
Sesampai di lokasi yang sepi, pelaku yang kemudian diketahui berinisial O (25) tiba-tiba melakukan kekerasan.
Pelaku menutup mulut korban serta melakukan pemukulan, dan mengancam dengan sebilah pisau sambil berkata,
Tersangka kemudian merampas sepeda motor Honda Beat milik korban, lalu kabur.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka lebam di sekitar mata kanan dan kerugian materil diperkirakan Rp 12 juta.
Setelah mendapat laporan korban, tim Satreskrim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Muhammad Ilham dan Kanit Pidum Ipda Joko Prakoso melakukan penyelidikan.














































