jpnn.com - Pelajar SMA berinisial MDR (16) yang menjadi terdakwa perkara pembunuhan penjaga BRILink di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten.
Putusan ini dibacakan dalam sidang tertutup, Jumat, dan menjadi hukuman maksimal bagi anak yang terjerat kasus pembunuhan berencana.
"Majelis hakim menyatakan pelaku MDR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum,” kata Juru Bicara PN Serang Moch Ichwanudin di Kota Serang, Jumat (8/8/2025).
Vonis tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Serang.
Hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan dari total hukuman dan MDR tetap berada dalam tahanan.
Majelis hakim menilai perbuatan MDR sangat sadis dan dilakukan tanpa belas kasihan, menimbulkan keresahan masyarakat serta kesedihan mendalam bagi keluarga korban.
"Namun, hakim mempertimbangkan pengakuan dan penyesalan pelaku, serta bahwa MDR belum pernah dihukum," ujarnya.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (5/7/2025) di Kadu Kecapi, Desa Tanjungsari.