jpnn.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan sanksi etik berat untuk Auditor Ahli Pertama dalam unit kerja Inspektorat KPK Fani Febriany (FF).
Fani juga merupakan istri dari salah satu tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.
"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa,” ujar Ketua majelis sekaligus Ketua Dewas KPK Gusrizal di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Gusrizal menyebut Fani dijatuhkan sanksi berat oleh Dewas KPK berupa permintaan maaf secara tertulis dan kemudian dibacakan di hadapan pimpinan atau pejabat pembina kepegawaian KPK.
Selain itu, permintaan maaf tersebut direkam dan diunggah pada media dalam jaringan milik KPK yang hanya dapat diakses di lingkup internal selama 40 hari kerja.
Dewas KPK juga merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan guna menjatuhkan hukuman disiplin kepada Fani Febriany sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dia menjelaskan bahwa Fani Febriany diberi hukuman tersebut karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran etik, yakni melanggar nilai profesionalisme karena menjabat posisi direktur suatu perseroan.
"Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan majelis pada hari Jumat, tanggal 9 Januari 2026, oleh kami, Gusrizal sebagai Ketua Majelis, Sumpeno dan Benny Jozua Mamoto masing-masing sebagai anggota Majelis," tuturnya.














































