jpnn.com - Seorang warga lanjut usia (lansia) di Tangerang Selatan (Tangsel) menjadi korban penipuan dua orang mengaku mantan tahanan dan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tim Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil menangkap kedua pelaku yang telah memperdaya korban hingga lansia itu mengalami kerugian sekitar Rp 300 juta.
Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo mengatakan polisi menetapkan dua tersangka berinisial A (38) dan EJ (45).
A diduga berpura-pura sebagai mantan tahanan KPK, sedangkan EJ berperan sebagai pegawai KPK untuk meyakinkan korban berinisial ITS (70).
Menurut Boy, kedua tersangka ditangkap di wilayah Cianjur, Jawa Barat, pada 4 Agustus 2026 atau kurang dari 24 jam setelah peristiwa dilaporkan.
Kasus berawal saat A mengaku kepada korban memiliki aset sekitar Rp 3 miliar yang disita KPK dan menjanjikan aset tersebut dapat dicairkan.
Untuk meyakinkan korban, A dibantu EJ yang menurut polisi berpura-pura menjadi pegawai KPK.
Korban kemudian diminta menyerahkan sejumlah uang dengan alasan sebagai biaya awal pengurusan pencairan aset tersebut.








































