jpnn.com, JAKARTA - Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Jakarta Barat (Jakbar) siap mendampingi para terdakwa dari kalangan tidak mampu yang terancam hukuman pidana penjara 5 tahun ke atas di pengadilan negeri.
PBH Peradi Jakbar akan menyiapkan para advokat terbaiknya untuk mendampingi terdakwa secara probono atau cuma-cuma alias gratis setelah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan PN Jakbar.
Ketua PBH Peradi Jakba Ridanton Damanik dan Ketua PN Jakbar, Dahlan menandatangani MoU tersebut di PN Jakbar, Rabu, (5/3).
Ridanton menyampaikan MoU ini merupakan kesempatan bagi para advokat DPC Peradi Jakbar menyumbangkan ilmunya guna mendampingi para terdakwa dari kalangan tidak mampu untuk mendapatkan keadilan.
Ketua PBH Peradi, Suhendra Asido Hutabarat, mengatakan, DPN Peradi di bawah Ketua Umum Prof. Otto Hasibuan, telah memiliki sekitar 179 PBH yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
“Konsentrasi kami memberikan bantuan hukum cuma-cuma, probono,” kata Asido yang juga Ketua DPC Peradi Jakbar ini.
Dia menegaskan probono ini merupakan upaya pemberian access to justice dari advokat kepada masyarakat tidak mampu, termasuk terdakwa yang terancam pidana penjara 5 tahun ke atas.
“Ini kerja sama untuk memberikan bantuan hukum cuma-cuma, access to justice. Kami dari DPC Jakarta Barat sangat mendukung,” katanya.