jpnn.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut penerapan pengakuan bersalah atau plea bargain dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), mirip dengan praktik peradilan Amerika Serikat.
"Plea bargain itu mirip seperti yang ada dalam sistem peradilan di Amerika. Kita sebut plead guilty," kata Supratman dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1).
Dia menjelaskan ketentuan dalam Pasal 78 KUHAP mengatur pengakuan bersalah dan ada soal pengurangan menyangkut hukuman.
"Nah, itu yang membuat akhirnya nanti sistem peradilan kita akan menjadi lebih efisien," lanjutnya.
Namun demikian, Supratman menjelaskan bahwa pengakuan bersalah tersebut tetap harus diselesaikan melalui pengadilan.
Hal tersebut ditegaskan kembali oleh Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej.
"Jangan teman-teman mengira itu semua hanya di tangan jaksa, tidak. Itu ada di tangan pengadilan. Jadi, plea bergain itu sama sekali bukan berarti terdakwanya tidak diadili,” tutur pria yang akrab disapa dengan panggilan Eddy tersebut.
Eddy menerangkan seorang terdakwa tetap diadili meskipun mengaku bersalah, namun terjadi perubahan dalam berita acara.















































