Pasal Pengakuan Bersalah di KUHAP Mirip Praktik di Amerika, Begini Ketentuannya

1 day ago 28

Pasal Pengakuan Bersalah di KUHAP Mirip Praktik di Amerika, Begini Ketentuannya

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kanan) bersama Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej memberikan keterangan dalam konferensi pers di Gedung Kemenkum, Jakarta, Senin (5/1/2026). (ANTARA/Rio Feisal)

jpnn.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut penerapan pengakuan bersalah atau plea bargain dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), mirip dengan praktik peradilan Amerika Serikat.

"Plea bargain itu mirip seperti yang ada dalam sistem peradilan di Amerika. Kita sebut plead guilty," kata Supratman dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1).

Dia menjelaskan ketentuan dalam Pasal 78 KUHAP mengatur pengakuan bersalah dan ada soal pengurangan menyangkut hukuman.

"Nah, itu yang membuat akhirnya nanti sistem peradilan kita akan menjadi lebih efisien," lanjutnya.

Namun demikian, Supratman menjelaskan bahwa pengakuan bersalah tersebut tetap harus diselesaikan melalui pengadilan.

Hal tersebut ditegaskan kembali oleh Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej.

"Jangan teman-teman mengira itu semua hanya di tangan jaksa, tidak. Itu ada di tangan pengadilan. Jadi, plea bergain itu sama sekali bukan berarti terdakwanya tidak diadili,” tutur pria yang akrab disapa dengan panggilan Eddy tersebut.

Eddy menerangkan seorang terdakwa tetap diadili meskipun mengaku bersalah, namun terjadi perubahan dalam berita acara.

Pasal pengakuan bersalah dalam KUHAP baru disebut mirip dengan praktik pengadilan di Amerika Serikat. Begini penjelasannya.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |