jpnn.com - SIGI – Para PPPK dan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, sudah mendapat kepastian soal gaji.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Sigi, jumlah PPPK di daerah tersebut mencapai 4.105 orang.
Perinciannya, jumlah PPPK penuh waktu sebanyak 2.925 orang. Adapun jumlah PPPK paruh waktu 1.180.
Pemkab Sigi sudah mengalokasikan tambahan dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat dalam APBD Perubahan 2026 untuk pembayaran gaji PPPK dan program prioritas daerah.
"Bertambahnya dana transfer pemerintah pusat digunakan untuk belanja, salah satunya untuk penggajian PPPK," kata Bupati Sigi Moh Rizal Intjenae di Bora, Rabu (9/9).
Rizal mengatakan penyesuaian penerimaan daerah dalam Perubahan APBD 2026 dipengaruhi perubahan regulasi pemerintah pusat melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026.
Dijelaskan, regulasi tersebut mengatur penyesuaian rincian alokasi dan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU), penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) hingga 2024, serta penyaluran Treasury Deposit Facility (TDF) 2026.
"Untuk pendapatan transfer pada APBD Perubahan mencapai Rp1,11 triliun, yakni bertambah Rp95,28 miliar atau 9,34 persen," ujarnya.

















































