Pakar Hukum Endus Keputusan Tito soal Polemik 4 Pulau Aceh-Sumut Janggal

14 hours ago 8

Pakar Hukum Endus Keputusan Tito soal Polemik 4 Pulau Aceh-Sumut Janggal

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menanggapi polemik empat pulau milik Aceh yang kini dimasukkan pemerintah pusat ke Sumatera Utara.

Menurut dia, penyerahan empat pulau yang sebelumnya milik Aceh ke Sumut oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terlihat sangat janggal.

Feri menjelaskan bahwa dalam Pasal 289 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa menteri seharusnya memberikan pertimbangan soal siapa yang punya kemampuan untuk mengelola sumber daya alam atau kekayaan alam suatu daerah.

Bila suatu daerah berada di perbatasan antara 2 provinsi, maka menteri memberikan pertimbangan tersebut akan masuk wilayah pengelolaan siapa dan pertanggung jawaban dana bagi hasil akan seperti apa.

“Yang mendagri lupa, kalau dia (pulau) ada persentuhan dua daerah, tetapi, kalau di dalam UU sudah ditentukan bahwa satu daerah merupakan batas wilayah provinsi tertentu, maka tidak boleh kemudian ditafsirkan oleh mendagri itu milik daerah lain,” ucap Feri, pada Sabtu (14/6).

“Jadi, bagi saya agak janggal juga ya. Perlu pak menteri ketahui berdasarkan pasal 54 UU pemda bahwa perubahan batas wilayah jika itu terjadi maka harus ditetapkan dengan UU,” lanjutnya.

Penentuan batas wilayah ditetapkan dengan undang-undang. Dia menegaskan bahwa pemindahan pengelolaan daerah tidak bisa hanya berdasarkan keputusan menteri.

“Ini argumentasi yang menurut saya dari mana munculnya? Kenapa pak mendagri punya pertimbangan mengarahkan wilayah-wilayah tertentu adalah milik sumut?” tanyanya.

Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menanggapi polemik empat pulau milik Aceh yang kini dimasukkan pemerintah pusat ke Sumatera Utara.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |