jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum DPN PERADI SAI, Juniver Girsang, menyatakan dukungan penuh organisasi advokat terhadap pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI, Senin (21/7).
"Seluruh organisasi advokat di Indonesia sepakat dan menghimbau Komisi III DPR serta pemerintah agar segera melanjutkan pembahasan RUU KUHAP karena sangat urgen," ujar Juniver Girsang seusai rapat.
Menurutnya, urgensi RKUHAP terkait rencana pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2026. "Tanpa aturan acara pidana yang baru, implementasi KUHP tidak akan berjalan efektif," tambahnya.
Juniver menekankan RKUHAP memberikan perlindungan HAM lebih baik, termasuk hak pendampingan advokat sejak tahap penyelidikan. "Dengan RKUHAP, saksi sudah bisa didampingi penasihat hukum sejak awal, mencegah rekayasa kasus," jelasnya.
RKUHAP juga mengatur perlindungan hukum bagi advokat melalui Pasal 140 ayat (2), yang menyatakan advokat tidak dapat dituntut selama menjalankan tugas secara profesional. "Ini penting karena advokat kerap menjadi korban kriminalisasi," tegas Juniver.
Ia menambahkan, RKUHAP memungkinkan advokat mengajukan keberatan terhadap pelanggaran prosedur oleh penyidik. "Keberatan wajib dicatat dalam berita acara, membuat proses hukum lebih transparan," ujarnya.
Juniver menepis anggapan RKUHAP dibahas terburu-buru. "Masukan berbagai elemen masyarakat sudah dipertimbangkan. Kami hanya menuntut hak bagi advokat dan pencari keadilan," katanya.
Terkait kekhawatiran RKUHAP melemahkan penegak hukum, Juniver membantah. "Masyarakat justru diuntungkan karena tidak mudah ditekan atau direkayasa," ucapnya.