jpnn.com - Satreskrim Polres Serang menangkap bos penggilingan padi berinisial SU (46) di kediamannya beralamat Desa Pasirlimus, Kecamatan Pamarayan.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan SU merupakan pemilik penggilingan padi yang diduga melakukan pengoplosan beras tidak layak konsumsi.
"Pelaku mengoplos beras tidak layak konsumsi dicampur dengan kualitas premium menggunakan mesin," ucap AKBP Condro, Selasa (9/9).
AKBP Condro menjelaskan pelaku sudah melancarkan aksi pengoplosan kurang lebih selama sepuluh tahun.
"Beras tidak layak konsumsi yang dioplos pelaku diubah menjadi kualitas premium kemudian diberikan merek ternama," ujarnya.
Dia membeberkan beras oplosan yang disulap menjadi kualitas premium dibanderol dengan harga Rp 200 ribu per 25 kilogram.
"Jadi, dari hasil kejahatannya tersangka mendapatkan keuntungan Rp 98.200.00 setiap karungnya," tutur dia. (mcr34/jpnn)