jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Agustus 2026 meminta perbankan melakukan enhanced due diligence (EDD) atau pemblokiran terhadap 38.375 rekening yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian daring atau judi online.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan jumlah rekening tersebut meningkat dibandingkan periode sebelumnya pada Juli 2026 yang tercatat sekitar 36.735 rekening, berdasarkan data yang disampaikan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kepada OJK.
Selain meminta tindakan terhadap rekening yang telah teridentifikasi, Dian menyebut OJK juga memperluas penelusuran aktivitas perjudian daring melalui perbankan.
“Serta melakukan perluasan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) dari masing-masing pihak yang terindikasi perjudian daring serta melakukan EDD,” ujar Dian.
Langkah tersebut dilakukan OJK dalam rangka mendukung pemberantasan perjudian daring yang dinilai berdampak luas terhadap aspek sosial dan ekonomi.
Dian sebelumnya mengatakan bahwa dalam pelaksanannya pemberantasan judi online, OJK berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Bank Indonesia, Komdigi, aparat penegak hukum (APH), serta pemangku kepentingan terkait melalui koordinasi dan mekanisme pertukaran data.
Dian menjelaskan koordinasi dan pertukaran data antarlembaga tersebut telah mempercepat proses identifikasi rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi daring serta tindak lanjut oleh lembaga jasa keuangan.
Namun, dia mengingatkan pelaku judi daring terus mengubah modus operandi, antara lain dengan memanfaatkan rekening pihak ketiga, identitas palsu, teknologi digital lintas batas, serta perpindahan dana yang berlangsung sangat cepat.

















































