jpnn.com - JAKARTA – Dalam beberapa hari belakangan ini, publik menyoroti atlet angkat besi Olimpiade (Olympian) Nurul Akmal yang diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Publik menyayangkan mengapa Nurul yang punya prestasi di level internasional “hanya” berstatus PPPK Paruh Waktu.
Diketahui, PPPK Paruh Waktu merupakan jenis ASN baru yang bersifat sementara, sebelum nantinya diangkat menjadi PPPK penuh waktu tanpa melalui tes lagi.
Menanggapi ramainya publik membicarakan status Nurul Akmal, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) angkat bicara.
"Kami sedang komunikasikan dengan KemenPAN-RB (Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), karena formasinya masih digodok di sana (KemenPAN-RB)," kata Sekretaris Jenderal Kemenpora Gunawan Suswantoro kepada awak media di Jakarta, Senin (2/2).
Status Nurul itu menjadi perbincangan publik di media sosial setelah dia mengunggah fotonya mengenakan seragam Korpri dengan keterangan tulisan bahwa dia bersyukur meski hanya berstatus PPPK Paruh Waktu yang ditambahkan dengan emotikon sedih melalui akun Instagram @nurulakmal_12.
Gunawan Suswantoro yang telah mengetahui hal itu mengatakan bahwa pihaknya tengah berkomunikasi dengan KemenPAN-RB sebagai kementerian yang menangani aparatur negara.
Suswantoro pun meminta awak media agar menanyakan perihal status Nurul tersebut ke kementerian terkait.













































