jpnn.com, JAKARTA - Seorang nenek bernama Saudah (68) yang menjadi korban penganiayaan di Pasaman, Sumatera Barat karena menolak penambangan ilegal yang dilakukan di lahan miliknya mendatangi Komisi III DPR RI pada Senin (2/2/2026).
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) itu, selain Nenek Saudah, hadir juga Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Wawan Fahrudin dan Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah.
Nenek Saudah berharap DPR dan semua pihak membantunya untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan yang menimpanya.
Pada kesempatan itu, Anggota Komisi XIII DPR RI Arisal Aziz meminta agar kasus penganiayaan terhadap Nenek Saudah yang menolak penambangan ilegal di wilayahnya untuk diusut tuntas.
Menurutnya, nenek Saudah yang berusia 68 tahun tersebut hanya mempertahankan tanah adat yang merupakan warisan leluhur agar tidak dirusak oleh aktivitas pertambangan ilegal.
“Kami dari Anggota DPR RI Komisi XIII mengajak, mengundang seluruh kemitraan kami, yaitu kemitraan kami dari Kementerian HAM, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan juga LPSK untuk mengusut tuntas kasus ini,” kata Arisal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2026).
Dia juga berharap kasus nenek Saudah dan kasus-kasus kekerasan lainnya terkait pertambangan ilegal dapat segera diungkap agar tidak lagi terulang.
“Semoga kasus-kasus yang lainnya bisa juga kita dapatkan kepastian hukum terhadap masyarakat kita yang kena dampak dari pelecehan terhadap kaum perempuan, yaitu pelanggaran HAM dari HAM perempuan," tuturnya.













































