Negara Hadir melalui TASPEN: Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja bagi Korban Tragedi Pesawat ATR 42-500

5 days ago 34

 Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja bagi Korban Tragedi Pesawat ATR 42-500

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

PT TASPEN (Persero) menyalurkan manfaat Tabungan Hari Tua (THT) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada kedua anak Almarhum Ferry Irawan selaku ahli waris, di Aula Politeknik Ahli Usaha Perikanan, Minggu, (25/1). Foto: dok Taspen

jpnn.com, JAKARTA - PT TASPEN (Persero) menyalurkan manfaat Tabungan Hari Tua (THT) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada kedua anak Almarhum Ferry Irawan selaku ahli waris, di Aula Politeknik Ahli Usaha Perikanan, Minggu, (25/1).

TASPEN juga menyampaikan bela sungkawa yang mendalam atas wafatnya para korban kecelakaan Pesawat ATR 42-500 dengan rute Yogyakarta-Makassar, khususnya almarhum Ferry Irawan selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Corporate Secretary Henra menyampaikan JKK dan THT merupakan bentuk nyata perlindungan negara bagi ASN guna menciptakan masa depan yang tenang dalam menghadapi setiap risiko di dunia kerja. 

“Kami sampaikan duka cita yang mendalam kepada seluruh keluarga korban kecelakaan Pesawat ATR 42-500, khususnya kepada keluarga Almarhum Ferry Irawan. Semoga Tuhan memberikan kekuatan kepada keluarga yang ditinggalkan dalam menghadapi duka cita,” ucap Henra.

Adapun Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) oleh TASPEN memberikan manfaat kepastian perlindungan finansial dan layanan kesehatan kepada ASN yang menghadapi risiko kecelakaan saat bekerja. 

“Melalui program JKK, kedua anak Almarhum Ferry Irawan selaku ahli waris juga berhak menerima manfaat beasiswa pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Henra.

Penyaluran manfaat dilakukan pada kegiatan Upacara Persemayaman korban yang dilaksanakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan dihadiri oleh Ir. Sakti Wahyu Trenggono selaku Menteri Kelautan dan Perikanan, Laksamana TNI (Purn) Dr. Didit Herdiawan, M.P.A, M.B.A. selaku Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan, serta Direktur Operasional PT TASPEN (Persero), Tribuna Phitera Djaja. 

Sebelumnya, TASPEN telah menyalurkan manfaat THT dan JKK saat Upacara Persemayaman di Aula Politeknik AUP pada hari Kamis, 22 Januari 2026 kepada Istri Almarhum Deden Maulana selaku ahli waris dari ASN yang wafat pada peristiwa yang sama. 

PT TASPEN (Persero) menyalurkan manfaat Tabungan Hari Tua (THT) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada kedua anak Almarhum Ferry Irawan selaku ahli waris

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |