Nama Muflihun Disebut Terlibat Dalam Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau, Kuasa Hukum Merespons

5 hours ago 4

Nama Muflihun Disebut Terlibat Dalam Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau, Kuasa Hukum Merespons

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Para advokat dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum Ahmad Yusuf, SH & Rekan (AYLawyers) memberikan keterangan pers pers di Pekanbaru, Kamis (19/6) terkait kliennya bernama Muflihun disebut terlibat dalam dugaan kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau Periode 2020-2021. Foto: Source for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kantor Advokat & Konsultan Hukum Ahmad Yusuf, SH & Rekan (AYLawyers) secara resmi menyatakan pembelaan hukum terhadap kliennya bernama Muflihun, S.STP., M.AP., yang belakangan disebut-sebut terlibat dalam dugaan kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau Periode 2020-2021.

Tim kuasa hukum Muflihun dalam konferensi pers di Pekanbaru pada Kamis (19/6), menegaskan kliennya tidak memiliki keterlibatan, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam perkara tersebut.

Ahmad Yusuf, SH selaku kuasa hukum Muflihun menilai penyebutan inisial “M” dalam sejumlah pemberitaan dan pernyataan oknum penyidik Polda Riau merugikan Muflihun secara pribadi dan mencemarkan nama baiknya.

“Hingga saat ini, klien kami tidak pernah menerima surat penetapan tersangka maupun pemberitahuan secara resmi dari pihak penyidik. Penyebutan inisial ‘M’ secara terbuka tanpa konfirmasi telah membentuk opini publik yang menyesatkan dan merusak reputasi klien kami,” tegas Ahmad Yusuf.

Tim Hukum juga menjelaskan bahwa Muflihun, meskipun menjabat sebagai Sekretaris DPRD Provinsi Riau, tidak memiliki kewenangan teknis, administratif maupun keuangan dalam pelaksanaan perjalanan dinas.

Semua kegiatan terkait SPPD dilaksanakan oleh pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), bendahara, dan pejabat teknis lainnya.

Sebagai bentuk transparansi, tim hukum menyatakan akan menyerahkan video klarifikasi resmi dari Muflihun.

Dalam video tersebut, Muflihun menjelaskan dirinya sama sekali tidak memiliki hubungan hukum maupun wewenang dalam pelaksanaan perjalanan dinas yang kini disorot publik.

Ahmad Yusuf selaku kuasa hukum Muflihun merespons kliennya disebut terlibat dalam kasus SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau Periode 2020-2021.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |