jpnn.com, JAKARTA - Kantor Advokat & Konsultan Hukum Ahmad Yusuf, SH & Rekan (AYLawyers) secara resmi menyatakan pembelaan hukum terhadap kliennya bernama Muflihun, S.STP., M.AP., yang belakangan disebut-sebut terlibat dalam dugaan kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau Periode 2020-2021.
Tim kuasa hukum Muflihun dalam konferensi pers di Pekanbaru pada Kamis (19/6), menegaskan kliennya tidak memiliki keterlibatan, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam perkara tersebut.
Ahmad Yusuf, SH selaku kuasa hukum Muflihun menilai penyebutan inisial “M” dalam sejumlah pemberitaan dan pernyataan oknum penyidik Polda Riau merugikan Muflihun secara pribadi dan mencemarkan nama baiknya.
“Hingga saat ini, klien kami tidak pernah menerima surat penetapan tersangka maupun pemberitahuan secara resmi dari pihak penyidik. Penyebutan inisial ‘M’ secara terbuka tanpa konfirmasi telah membentuk opini publik yang menyesatkan dan merusak reputasi klien kami,” tegas Ahmad Yusuf.
Tim Hukum juga menjelaskan bahwa Muflihun, meskipun menjabat sebagai Sekretaris DPRD Provinsi Riau, tidak memiliki kewenangan teknis, administratif maupun keuangan dalam pelaksanaan perjalanan dinas.
Semua kegiatan terkait SPPD dilaksanakan oleh pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), bendahara, dan pejabat teknis lainnya.
Sebagai bentuk transparansi, tim hukum menyatakan akan menyerahkan video klarifikasi resmi dari Muflihun.
Dalam video tersebut, Muflihun menjelaskan dirinya sama sekali tidak memiliki hubungan hukum maupun wewenang dalam pelaksanaan perjalanan dinas yang kini disorot publik.