jpnn.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan tiga dari lima legislator nonaktif terbukti melanggar kode etik dan disanksi nonaktif dengan waktu beragam.
Hal demikian tertuang saat MKD melaksanakan sidang dengan agenda putusan terhadap lima legislator nonaktif di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/10).
Anggota DPR Nafa Urbach saat mengikuti pelantikan anggota DPR, DPD dan MPR 2024-2029 di Gedung Nusantara, Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (1/10). Foto : Ricardo/JPNN
Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun menjadi figur yang membacakan putusan lima legislator nonaktif, yakni Adies Kadir, Nafa Urbach, Surya Utama atau Uya Kuya, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, serta Ahmad Sahroni.
Awalnya, Adang membacakan putusan legislator fraksi Golkar Adies Kadir yang tidak terbukti melanggar etik kedewanan.
Namun, MKD tetap meminta Adies Kadir untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi serta menjaga perilaku ke depan.
"Menyatakan teradu satu, Adies Kadir, diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak putusan ini dibacakan," demikian Adang membacakan putusan, Rabu ini.
Selanjutnya, Adang membacakan putusan terhadap legislator fraksi NasDem Nafa Urbach yang dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan dihukum tiga bulan nonaktif.








































