Nadiem Singgung Arahan Jokowi di Sidang Korupsi Chromebook

2 days ago 46

Nadiem Singgung Arahan Jokowi di Sidang Korupsi Chromebook

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/5/2026). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wsj

jpnn.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim mengaku membawa tim pribadi dalam pengadaan program digitalisasi karena pegawai Kemendikbudristek tidak memiliki kompetensi dalam membuat aplikasi.

Menurut Nadiem, dalam membangun berbagai aplikasi, dibutuhkan tingkat kompetensi yang hanya bisa didapatkan dari orang-orang yang sudah mempunyai pengalaman membuat aplikasi dengan skala besar.

"Itulah fungsi daripada tim teknologi, Tim Wartek, atau apa pun namanya GovTech dan lain-lain adalah untuk merealisasikan visi Pak Presiden dalam digitalisasi pendidikan dan hasilnya sangat jelas, pembuatan aplikasi-aplikasi yang digunakan jutaan guru," kata Nadiem pada sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

Dia juga menyinggung bahwa dalam rapat kabinet paripurna pertama, terdapat arahan khusus dari Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kepada Kemendikbudristek untuk melaksanakan peran teknologi dalam pendidikan, salah satunya dengan membangun platform aplikasi.

Meskipun di Kemendikbudristek terdapat banyak pegawai dengan berbagai kemampuan dan kompetensi, Nadiem menilai belum ada stafnya kala itu yang memiliki kompetensi dalam membangun aplikasi untuk skala besar dengan standar global.

Terlebih lagi, sistem pendidikan di Indonesia merupakan ke-4 terbesar di dunia sehingga dalam membangun aplikasi membutuhkan kompetensi dari pihak yang memiliki pengalaman dalam membuat aplikasi dengan skala besar.

"Jadi, ini alasan saya membawa talenta anak-anak muda yang idealis untuk membuat berbagai software karena kompetensi tersebut tidak ada di dalam kementerian," ucapnya.

Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 2,18 triliun.

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menyinggung arahan Presiden Jokowi dalam rapat kabinet paripurna pertama, saat sidang korupsi Chromebook.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |