jpnn.com, PURWOREJO - Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY bersama Bea Cukai Magelang melaksanakan pemusnahan 3 juta lebih batang rokok dan 200 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal di Purworejo.
Rokok dan MMEA ilegal yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan selama Maret 2024 hingga Maret 2025.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Imik Eko Putro mengungkapkan kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara Bea Cukai, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum dalam menekan peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan membahayakan masyarakat.
Dia menyebut barang yang dimusnahkan terdiri dari 3.396.571 batang rokok ilegal dan 224,65 liter MMEA ilegal.
"Total nilai barang mencapai Rp 4,93 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 3,32 miliar," beber Imik.
Dia menyampaikan seluruh barang tersebut merupakan hasil dari 82 kasus penindakan rokok ilegal dan empat kasus penindakan MMEA ilegal.
Mayoritas rokok tersebut tidak dilekati pita cukai alias rokok polos.
Begitu juga dengan MMEA yang dimusnahkan tidak memiliki pita cukai sebagaimana diwajibkan oleh peraturan.