jpnn.com, BENGKALIS - Polres Bengkalis memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan jaringan peredaran narkoba dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp80 miliar lebih.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 30.635,81 gram sabu-sabu, 122.459 butir pil ekstasi dan 384 pcs etomidate.
Jika berhasil beredar di pasaran, narkotika tersebut diperkirakan dapat membahayakan ratusan ribu orang.
Pemusnahan dilakukan di Mapolres Bengkalis, Rabu (9/9).
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi jaringan narkotika untuk menjalankan aksinya di wilayah hukum Polres Bengkalis.
“Tidak ada ampun bagi para pelaku peredaran narkotika,” tegas Fahrian.
Menurutnya, pengungkapan narkotika dalam jumlah besar tersebut menjadi bukti keseriusan jajaran Polres Bengkalis dalam memutus mata rantai peredaran narkoba, termasuk jaringan yang berkaitan dengan peredaran narkotika internasional.
Total barang bukti yang dimusnahkan memiliki nilai ekonomi peredaran gelap diperkirakan kurang lebih Rp80 miliar.

















































