Mulai 1 Oktober, 470 Layanan Kemenkum Bisa Diakses lewat Aplikasi PASTI

2 hours ago 11

Jumat, 18 September 2026 – 14:21 WIB

Mulai 1 Oktober, 470 Layanan Kemenkum Bisa Diakses lewat Aplikasi PASTI - JPNN.com Jatim

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (tengah) saat memberikan kuliah umum di Ubaya, Kamis (17/9). Foto: Arry Saputra/JPNN

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas mengungkap transformasi layanan publik yang tengah dilakukan Kementerian Hukum (Kemenkum). Hal tersebut disampaikan Supratman saat memberikan kuliah umum di Universitas Surabaya (Ubaya), Kampus Tenggilis, Kamis (17/9).

Di hadapan ratusan mahasiswa, Supratman menyampaikan materi bertajuk Transformasi Kementerian Hukum terkait Regulasi dan Layanan Publik. 

Supratman mengatakan Kemenkum kini mengubah paradigma pelayanan dengan membuka ruang lebih luas bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan.

"Berkaitan dengan transformasi, Kemenkum berkomitmen bahwa seluruh direktorat jenderal, kepala badan, beserta seluruh kantor wilayah mengubah paradigma menjadi 'kami pelayan rakyat Indonesia'. Syukurnya, seluruh keluarga besar Kemenkum menyatakan tekad yang sama dalam melayani," tutur Supratman.

Transformasi juga dilakukan pada sistem pelayanan publik. Supratman menyebut Kemenkum tengah mengubah layanan manual menjadi digital agar proses pelayanan lebih cepat dengan tetap memperhatikan aspek keamanan.

Dia mengungkapkan, mulai 1 Oktober 2026, sebanyak 470 layanan publik ditargetkan dapat diakses masyarakat melalui satu aplikasi super app bernama PASTI.

"Pada 1 Oktober 2026 mendatang, sebanyak 470 layanan publik dapat dijangkau dan dinikmati oleh seluruh masyarakat Indonesia melalui satu aplikasi super app bernama PASTI. Jadi, semua permohonan dapat dipantau perkembangannya sesuai dengan standar yang berlaku," jelasnya.

Selain layanan publik, Kemenkum juga melakukan transformasi di bidang regulasi.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkap 470 layanan publik Kemenkum akan dapat diakses melalui aplikasi PASTI mulai 1 Oktober 2026.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |