Muhammad Seili, Mantan Polisi Pembunuh Mahasiswi ULM Divonis 12 Tahun Penjara

2 days ago 20

Muhammad Seili, Mantan Polisi Pembunuh Mahasiswi ULM Divonis 12 Tahun Penjara

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Terdakwa Muhammad Seili usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (12/5/2026). (ANTARA/Firman)

jpnn.com - Terdakwa Muhammad Seili, mantan polisi pembunuh mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) divonis pidana 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Ketua Majelis Hakim Asni Meriyenti dalam amar putusannya menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan kesatu subsidair.

"Menyatakan terdakwa Muhammad Seili telah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan kesatu subsidair," ujar Asni dalam sidang putusan, Selasa (12/5/2026).

Majelis hakim menyatakan dakwaan kesatu primair Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP karena unsur pembunuhan berencana tidak terbukti.

Hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau pembunuhan biasa.

Dalam putusannya, majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa telepon genggam jenis iPhone milik terdakwa untuk dikembalikan.

Hal ini berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta barang bukti tersebut dimusnahkan.

Usai pembacaan putusan, JPU menyatakan pikir-pikir, sementara pihak terdakwa menerima vonis tersebut.

Terdakwa Muhammad Seili, mantan polisi pembunuh mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) divonis pidana 12 tahun penjara.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |