Modus Sumur Minyak Legal, Ternyata Ilegal, 3 Pelaku Diciduk di Blora-Rembang

4 hours ago 14

Rabu, 15 April 2026 – 09:33 WIB

Modus Sumur Minyak Legal, Ternyata Ilegal, 3 Pelaku Diciduk di Blora-Rembang - JPNN.com Jateng

Barang bukti pipa pengeboran minyak ilegal diamankan di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng. FOTO: Humas Polda Jateng.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Pengeboran sumur minyak ilegal di Kabupaten Rembang dan Kabupaten Blora, Jawa Tengah terungkap. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Djoko Julianto mengatakan kasus penyalahgunaan migas ini bermula dari laporan masyarakat.

"Pengungkapan ini merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan atas laporan masyarakat mengenai aktivitas pengeboran minyak ilegal di beberapa lokasi berbeda di Kabupaten Blora dan Kabupaten Rembang," ujarnya, Selasa (14/4).

Lokasi pertama berada di di lahan Perhutani Dusun Nglencong, Desa Botorejo, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora. Di sana polisi mengamankan seorang tersangka berinisial S (50) pada 3 Maret 2026.

Selain di lokasi itu, polisi juga mengamankan dua tersangka berinisial B (34) dan K (51) di Perhutani RPH Ngiri, Blora, dan lokasi penampungan sementara di Desa Sendangmulyo, Kabupaten Rembang, Senin (6/4).

"Ketiga pelaku ini berperan sebagai pengelola dan pendana dari kegiatan illegal drilling tersebut," kata Kombes Djoko.

Para pelaku menggunakan modus yang cukup rapi untuk mengelabui petugas. Mereka memberi kesan seolah-olah aktivitasnya adalah sumur masyarakat yang legal dengan memanfaatkan celah regulasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025.

"Faktanya mereka tidak memiliki kontrak perizinan berusaha maupun kontrak kerja sama yang sah. Hasil minyak bumi tersebut tidak disetorkan kepada negara melalui PT Pertamina, melainkan dijual secara ilegal kepada pihak lain demi keuntungan pribadi," ujarnya.

Di lokasi kejadian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti satu set menara rig, mesin pompa sirkulasi air, puluhan pipa pengeboran, unit mesin bor, hingga beberapa unit penampung berkapasitas 1.000 liter yang berisi minyak mentah serta bukti transfer penjualan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 52 Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 7 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal mencapai Rp 60.000.000.000.

Ternyata ilegal sumur minyak bermodus rapi seperti legal di Blora dan Rembang dengan tiga pelaku.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
| | | |