jpnn.com - Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai modus-modus penipuan yang terjadi di provinsi itu agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban.
Kepala Subdit V Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jan Manto Hasiholan mengatakan tawaran menggiurkan di media sosial berpotensi menjadi modus penipuan daring atau passobis.
"Masyarakat jangan mudah terpengaruh dengan tawaran-tawaran menggiurkan di media sosial, sebab bisa jadi itu bentuk penipuan. Harus lebih teliti dan waspada," kata dia di Mapolda Sulsel, Makassar, Senin (7/9/2026).
DIa menyampaikan itu setelah Polda Sulsel mengungkap kasus penipuan daring selama tiga bulan terakhir dengan menangkap dan menetapkan 22 orang tersangka.
AKBP Jan Manto menerangkan bahwa para tersangka menjalankan 11 modus penipuan daring yang berbeda.
Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka tidak saling berjejaring, meskipun modus yang digunakan memiliki sejumlah kesamaan.
"Dari 11 modus yang kami ungkap ini, semuanya tidak ada yang berkaitan jaringan. Perlu kami sampaikan, dari sejumlah modus ini, ada tiga modus diungkap dan tersangka beserta barang buktinya sudah kami serahkan, atau dilimpahkan ke tahap dua kepada JPU," tuturnya.
Tiga perkara yang telah dilimpahkan ke tahap dua tersebut meliputi modus penjualan kerbau dengan sistem segitiga, dengan tersangka berinisial ES yang merupakan terpidana di Lapas Mamasa. Korban dalam perkara itu mengalami kerugian Rp 20 juta.

















































