jateng.jpnn.com, PEMALANG - Aksi penipuan dengan modus pengurusan balik nama kendaraan kembali terjadi dan bikin geger warga Pemalang. Dua orang pelaku berhasil membawa kabur sebuah mobil lengkap dengan surat-suratnya, serta uang tunai Rp 1,5 juta milik korban berinisial N (45).
Kasus ini mencuat seusai viral di media sosial, hingga akhirnya Polres Pemalang mengamankan dua tersangka, MAY (29) warga Kecamatan Belik, dan AAS (24) warga Kecamatan Ampelgading, Kamis (24/4) malam.
Keduanya diciduk di indekos daerah Bumijawa, Kabupaten Tegal.
Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo mengatakan kedua pelaku berpura-pura menawarkan jasa pengurusan balik nama kendaraan di Samsat Pemalang. MAY mengaku sebagai pemilik pertama kendaraan tersebut dan menghubungi korban via WhatsApp.
"Korban diminta bertemu di Samsat Pemalang, namun MAY berdalih sedang sibuk bekerja dan menyuruh korban menyerahkan mobil ke 'anaknya', yang ternyata adalah rekan pelaku, AAS," ungkap AKBP Eko saat konferensi pers, Jumat (25/4).
Korban yang tak curiga mengikuti arahan pelaku, menyerahkan mobil dan surat-suratnya di dekat Samsat, lalu diminta menunggu di warung. Tapi setelah itu, keduanya lenyap tanpa jejak.
Berbekal laporan dan penyelidikan, polisi akhirnya meringkus kedua pelaku dan menyita barang bukti: satu unit mobil, BPKB, STNK, dan uang tunai hasil kejahatan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.