MMC Persoalkan Pemanfaatan Lantai & SLF HK Tower, Siap Ambil Langkah Hukum

1 week ago 39

MMC Persoalkan Pemanfaatan Lantai & SLF HK Tower, Siap Ambil Langkah Hukum

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi Gedung dan Langit Cerah di Jakarta. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polemik antara Rumah Sakit MMC dan HK Tower kembali mencuat. Sejumlah aspek mulai dari pemanfaatan lantai gedung, fungsi bangunan, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), hingga Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB) menjadi sorotan.

Kuasa hukum MMC Ricky Kurnia Margono mengatakan HK Tower berdiri di atas lahan yang sertifikatnya masih tercatat atas nama MMC.

Lahan tersebut terdiri dari dua bidang sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang berada dalam satu hamparan.

Salah satunya tercatat pada Sertipikat HGB No. 01717/Karet Kuningan (d/h HGB No. 691/Karet) dengan luas 3.750 meter persegi atas nama pemegang hak awal PT Kosala Agung Metropolitan.

"Memang tadinya ada perjanjian kerja sama antara Rumah Sakit MMC sama gedung HK Tower. HK Tower membangun di atas tanah MMC," kata Ricky, Senin (7/9).

Namun, Ricky menegaskan pihaknya masih mengkaji perjanjian tersebut. Karena itu, terkait pemanfaatan lantai gedung, pihaknya mengacu pada dokumen perizinan yang ada.

"Untuk pemanfaatan lantai gedung itu berdasar sama izin aja, karena terkait perjanjiannya masih kami kaji," ujarnya.

Berdasarkan dokumen perizinan, lantai yang diperuntukkan bagi MMC tercatat mulai lantai 6 hingga lantai 19. Namun, Ricky menyebut pemanfaatan tersebut tidak sepenuhnya terealisasi di lapangan.

Kuasa hukum MMC Ricky Kurnia Margono mengatakan HK Tower berdiri di atas lahan yang sertifikatnya masih tercatat atas nama MMC

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |