jpnn.com, BANDUNG - Taufik Hidayat, tersangka penganiayaan sadis dan penyiksaan terhadap perempuan berinisial YTR (29 tahun) akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung.
Tersangka kini tinggal menunggu jadwal persidangan yang sedang disusun oleh kejaksaan.
Selama menjalani proses persidangan, Taufik Hidayat dititipkan di Lapas Narkotika Kelas IIA Jelekong.
Kalapas Jelekong Sopiana mengatakan Taufik Hidayat saat ini ditahan di sel khusus, yakni sel pengamanan. Dia seorang diri di sel tersebut.
"Demi menjaga keamanan dan ketertiban, Taufik Hidayat kami simpan di sel pengamanan, terlepas apakah itu memang menunggu sidang atau setelah nantinya putusan, TH akan disimpan di sel khusus. Karena, bagaimana pun kami berkewajiban menjaga keamanan dari warga binaan," kata Sopiana saat dihubungi, Rabu (9/9/2026).
Menurut Sopiana, kondisi Taufik Hidayat dalam keadaan baik saat dibawa ke Lapas Jelekong.
Sementara, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menuturkan, sebelum dilimpahkan ke kejaksaan, Taufik sudah menjalani pemeriksaan kesehatan menyeluruh oleh tim medis Polda Jabar.
"Terhadap tersangka TH sudah dilaksanakan pemeriksaan kesehatan di Klinik Polda Jabar, Senin 7 September, dan hasilnya yang bersangkutan dinyatakan kondisi sehat," jelas Hendra.

















































