Menteri Nusron Batasi Alih Fungsi Lahan Sawah Maksimal 11 Persen Demi Ketahanan Pangan

5 hours ago 17

Menteri Nusron Batasi Alih Fungsi Lahan Sawah Maksimal 11 Persen Demi Ketahanan Pangan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid saat menyampaikan arahan dalam rapat koordinasi bersama pemerintah daerah se-Sulawesi Tengah yang berlangsung di Palu, Rabu (1/4). Foto: Dokumentasi Humas Kementerian ATR/BPN

jpnn.com, PALU - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan ketahanan pangan menjadi prioritas nasional di tengah kondisi geopolitik global yang tidak stabil.

Karena itu, Kementerian ATR/BPN menerapkan pembatasan alih fungsi lahan sawah maksimal hanya 11 persen dari total lahan baku sawah (LBS), sementara sekitar 89 persen sisanya wajib dilindungi.

Pernyataan tersebut disampaikannya dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama pemerintah daerah se-Sulawesi Tengah di Palu, Rabu (1/4).

Menteri Nusron Batasi Alih Fungsi Lahan Sawah Maksimal 11 Persen Demi Ketahanan Pangan

“Dalam situasi dunia yang seperti ini yang paling gawat adalah pangan sama energi. Jangan sampai kita punya duit, tapi tidak ada pangan yang bisa dibeli,” kata Menteri Nusron Wahid dalam keterangannya, Kamis (2/4).

Menteri Nusron menjelaskan dengan pembatasan yang dilakukan artinya hanya sebagian kecil lahan sawah yang bisa dialihfungsikan untuk kepentingan non-pertanian.

Mayoritas lahan sawah harus dikunci untuk menjamin ketersediaan pangan nasional.

Kebijakan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029 yang mensyaratkan minimal 87 persen dari total LBS harus ditetapkan sebagai Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B).

Kementerian ATR/BPN menerapkan pembatasan alih fungsi lahan sawah maksimal hanya 11 persen dari total lahan baku sawah

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |