jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup (LH)/Badan Pengendali Lingkungan Hidup (BPLH) berkomitmen serius menggunakan segala kewenangan dan instrumen agar tercipta Indonesia yang bersih dan berkelanjutan.
"Sesuai UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pihaknya akan menerapkan sanksi terhadap penanggung jawab usaha dan/atau jika Pemda tidak menerapkan sanksi administratif terhadap pelanggaran yang serius di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan," papar Menteri LH/Kepala BPLH Moh Jumhur Hidayat.
Hal itu disampaikannya dalam FGD bertajuk "Masa Depan Pengelolaan Sampah dan Limbah Padat Indonesia: Membangun Tata Kelola Yang Berkelanjutan" yang diselenggarakan secara daring oleh GREAT Institute, Rabu (13/5) siang.
Menteri LH menekankan Pasal 114 UU No. 32/2009 penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah dipidana 1 (satu) tahun dan denda Rp 1 miliar.
Menteri Jumhur mengemukakan potensi jumlah timbunan sampaih di Indonesia pada 2026 sebanyak 51,8 juta ton, di mana 25% menjadi sampah terkelola dan 75% masih belum terkelola dengan baik.
Oleh karena itu, pengelolaan sampah sebagai agenda lingkungan strategis juga merupakan tantangan yang makin nyata di Indonesia.
Dia menegaskan secara nasional pada 2026, pemerintah menargetkan 63,54% sampah terkelola dan 100% pada 2029.
Namun Jumhur mengingatkan permasalahan sampah tidak akan tuntas jika hanya mengandalkan hilir atau Tempat Pemrosesan Akhir.











































